Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ayah di Pemalang Tega Hamili Anak Kandung di Bawah Umur, Berakhir di Jeruji Besi

Kompas.com - 26/01/2023, 15:40 WIB

PEMALANG, KOMPAS.com - Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah semakin serius menuntaskan kasus pelecehan seksual dan kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

Yang terbaru, polisi mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan UP (39) warga Kecamatan Taman, yang tega menghamili anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga melahirkan anak.

Baca juga: Gadis 12 Tahun Dititipkan ke Pamannya karena Orangtua Bekerja di Malaysia, Bukan Dijaga Malah Diperkosa hingga Hamil

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan, tersangka UP melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak November 2018 hingga Mei 2022.

“Hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada 14 Januari 2023,” kata AKBP Yovan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho, saat kongerensi pers ungkap kasus di Mapolres Pemalang, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Perempuan 16 Tahun di Malang Diperkosa 4 Remaja yang Juga Masih di Bawah Umur

Kasus itu bermula, saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, dan diketahu ibu korban. Saat itu ibu korban merasa kaget karena sebelumnya tidak mengetahui jika anaknya hamil.

“Pada saat itu, ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” kata Yovan.

Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan suaminya kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang.

“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Yovan.

Yovan mengungkapkan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua kandung,” kata Yovan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke