Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak, Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Banten Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/01/2023, 15:20 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020, Irvan Santoso.

Oleh karenanya, Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten itu tetap dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun penuntut umum.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Irvan Santoso," sebagai mana dikutip dari salinan putusan kasasi yang didapat Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Eks Bupati Lampung Utara Terpidana Korupsi Rp 74,6 Miliar Bebas dari Penjara

Salam putusan itu juga menghukum terdakwa IV yakni TB Asep Subhi untuk membayar uang pengganti Rp 69 juta dengan ketentuan bilamana tidak membayar selama satu bulan setelah inkrah maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan terdakwa lainnya, divonis sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten diantaranya terdakwa II Toton Suriawinata, berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa III Epieh Saepudin divonis penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan, terdakwa IV.

TB Asep Subhi berupa pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Terakhir, terdakwa V Agus Gunawan  divonis berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidiair 2 bulan kurungan.

Baca juga: 5 Tahun Buron, Mantan Direktur RSUD Makassar Terpidana Korupsi Ditangkap di Jakarta

Hasil musyawarah hakim, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur delik Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

"Bahwa pidana yang dijatuhkan sudah tepat dan sesuai dengan kesalahan para terdakwa," dikutip dari pertimbangan hakim.

Lagipula, menurut hakim dalam putusannya, alasan kasasi terdakwa Irvan Santoso selebihnya merupakan penilaian hasil pembuktian bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang mana alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaan tingkat kasasi.

"Pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya," ucap hakim diputuskannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com