SEMARANG, KOMPAS.com – Sebanyak 24.629 warga Jateng mendaftar sebagai panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa hingga 19 Januari 2023 lalu.
Sementara yang bakal diterima nantinya sebanyak 8.562 orang.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng Gugus Risdaryanto menyampaikan jumlah tersebut mengalami peningkatan cukup tajam. Terlebih pendaftar perempuan tembus 30 persen.
"Dari 24.629 pendaftar perempuan sebanyak 10.925 atau 44 persen dan pendaftar laki-laki sebanyak 13.704 atau 56 persen," ungkap Gugus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Intip Besaran Gaji Panwaslu Kecamatan dan Desa di Pemilu 2024
Pihaknya mengapresiasi antusiasme publik yang telah berpartisipasi dalam pendaftaran tersebut. Ia harap publik ikut aktif mengawal proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Lebih lanjut, pihaknya memaparkan sejumlah kabupaten/kota di Jateng dengan jumlah pendaftar berkali lipat dari jumlah desa di daerah tersebut. Di antaranya Kabupaten Purworejo memiliki 1.358 pendaftar dengan jumlah desa sebanyak 492.
Kemudian Kabupaten Kebumen mencatat 1.141 pendaftar dengan jumlah desa sebanyak 460. Lalu Kabupaten Klaten mencatat 1.108 pendaftar dengan jumlah desa 401. Adapun di Banjarnegara mencatat 927 pendaftar dengan jumlah desa 278.
"Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dibuka pada 14 hingga 19 Januari 2023 lalu," katanya.
Baca juga: Terbanyak di Jabar, 1.235 Warga Garut Ikut Seleksi Panwaslu Kecamatan
Panwaslu Kecamatan juga dilaporkan telah mengecek kelengkapan berkas para pendaftar. Bila mendapati kekurangan, maka diberi waktu untuk perbaikan berkas pada 20 hingga 22 Januari 2023.
Bagi kelurahan/desa yang belum memiliki pendaftar sama sekali, pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan, atau belum menerima pendaftar perempuan, maka Panwaslu Kecamatan akan memperpeanjang masa pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Masa perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran dibuka pada 24 hingga 26 Januari 2023," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.