KOMPAS.com - Dalam Pemilu 2024 nanti terdapat petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan.
Panwaslu Kecamatan atau juga disebut Panwascam adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.
Baca juga: Intip Besaran Gaji Panwaslu Kecamatan dan Desa di Pemilu 2024
Panwaslu Kecamatan berkedudukan di Kecamatan dan memiliki anggota sebanyak 3 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Dalam pelaksanaannya, Panwaslu Kecamatan berada di bawah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis dan bersifat ad hoc.
Baca juga: Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pemilu 2024
Hal ini seperti diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu asal Cuti dan Tak Dobel Gaji
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon anggota Panwaslu Kecamatan antara lain:
1. Warga Negara Indonesia.
2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. berdomisili di wilayah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.