Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Lampung Utara Terpidana Korupsi Rp 74,6 Miliar Bebas dari Penjara

Kompas.com - 23/01/2023, 15:24 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com -Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) bebas dari sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa pada Hari Raya Imlek, Minggu (22/1/2023).

Terpidana kasus korupsi Rp 74,6 miliar tersebut telah menjalani hukuman selama dua pertiga dari vonis yang dijatuhkan.

Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Maizar membenarkan terpidana Agung telah keluar dari lapas yang terkenal dengan nama Lapas Rajabasa itu,

"Benar, yang bersangkutan telah keluar (dari penjara), mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Maizar saat dihubungi, Senin (23/1/2023) siang.

Baca juga: Penjelasan Pengadilan Tinggi Palembang atas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Menurut Maizar, Agung telah menjalani masa penahanan selama dua pertiga dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Pembebasan bersyarat tersebut didapatkan Agung setelah membayar secara lunas uang denda dan uang kerugian negara.

Agung telah membayar uang kerugian negara sebesar Rp 57,8 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 63,4 miliar yang harus dibayar.

"Sisa yang tidak dibayarkan Rp 5,6 miliar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari," kata Maizar.

Diketahui Agung divonis selama tujuh tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Juni 2020 lalu.

Agung juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 74,6 miliar.

Majelis hakim juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Agung menjalani vonis.

Namun, dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) hukuman Agung berkurang menjadi lima tahun penjara.

Uang pengganti kerugian negara juga menjadi Rp 63,4 miliar dari sebelumnya Rp 74,6 miliar.

Baca juga: 26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek, 1 Orang Langsung Bebas

Berdasarkan arsip pemberitaan Kompas.com, Agung terjerat kasus penerimaan uang gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar selama lima tahun menjabat.

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho kala itu mengatakan selama tahun 2015 hingga 2019, terdakwa telah menerima uang dari terdakwa Wan Hendri dan Syahbudin (berkas terpisah) mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Uang suap dan gratifikasi itu diperoleh selama Agung menjabat sebagai Bupati Lampung Utara periode pertama (2015-2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com