Tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memeras keluarga pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditahan di Markas Polres Brebes, Jumat (20/1/2023).
Mereka adalah ES (40), WS (41), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).
Baca juga: Anggota LSM Ditangkap Damaikan Kasus Perkosaan di Brebes, Ganjar: Sudah Ditangani Polisi
Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan maraton di Ruang Tipidkor Satreskrim Polres Brebes sejak Kamis (19/1/2023) pukul 22.00 WIB.
Pemeriksaan dipimpin Kanit Tipidkor Aiptu Arief Puji Nugroho. Setelah diperiksa sekitar enam jam, mereka akhirnya ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.