MEDAN, KOMPAS.com - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Medan terkait kasus dugaan pemalsuan dan penjualan STNK palsu. Para pelaku sudah beraksi 6 bulan.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (21/1/2023) siang, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa mengatakan, 4 tersangka itu berinisial FM (35), ML (35), RR (28), dan RS (38).
"Benar, keempat tersangka merupakan sindikat pemalsuan STNK kemudian menjualnya," ujar Fathir.
Baca juga: Ambil STNK Fortuner Curian Tertinggal di Rumah Pemilik, Pencuri Tertangkap Polisi
Fathir menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan 3 pelaku pada Senin (16/1/2023) di Jalan AR Hakim. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya satu orang kembali ditangkap.
Dari pendalaman yang dilakukan, para tersangka membeli STNK bekas kemudian dimodifikasi sedemikian rupa dengan mengganti nama pemilik hingga nomor kendaraan.
"Para pelaku sudah beraksi selama 6 bulan. Setiap STNK palsu yang dibuat mereka dijual Rp 400.000," beber dia.
Fathir menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Mengenai pembeli STNK palsu, menurutnya juga bisa dikenakan pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.