Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pro-Kontra Tuntutan Sambo dkk, Ini Pandangan Pakar Hukum Unsoed Purwokerto

Kompas.com - 20/01/2023, 15:52 WIB

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, menuai pro dan kontra.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Dr Hibnu Nugroho mengatakan, perbedaan pendapat dalam peradilan merupakan hal yang wajar.

"Ujungnya hakim akan melihat tuntutan dan pembelaan penasihan hukum. Namanya peradilan ada banyak sudut pandang, sudut pandang hakimlah yang menentukan," kata Hibnu saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Beda Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, Keluarga Yosua: Hukum Runcing ke Bawah, Tumpul ke Atas

Hibnu menilai, tuntutan JPU sudah sesuai dengan undang-undang dan prinsip keadilan.

"Artinya, jaksa secara bukti materiil bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Hibnu.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Chandrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

"Tuntutan jaksa sudah memperhatikan peran masing-masing, peran dari Bu PC (Putri Chandrawati), peran dari KM (Kuat Maruf), peran dari RR (Ricky Rizal), dan peran dari RE (Richard Elizer)," ujar Hibnu.

Lantas, kenapa tuntutan Putri Chandrawati sama dengan dua terdakwa lainnya?

"Karena perkembangan baru hukum itu, kalau wanita kan ada pertimbangan gender. Masa suami istri dipidana sama, kan dia punya anak. Itu saya kira berpikir progresifnya di situ," kata Hibnu.

Kemudian Richard Elizer, menurut Hibnu, tuntutan hukumannya tinggi karena sebagai pelaku utama.

"Pertanyaannya kenapa tidak JC (justice collaborator)? JC itu kan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), rekomendasi bisa dipakai bisa tidak. Pertanyaannya, agak sulit untuk dijadikan JC, karena pertimbangan jaksa dia eksekutor," jelas Hibnu.

Baca juga: IPW Sebut Juga Dapat Informasi Gerakan Bawah Tanah yang Ingin Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandar Lampung Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandar Lampung Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Magelang Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Magelang Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Cilegon Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Cilegon Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Boyolali Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Boyolali Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Bupati Kebumen Lantik Ratusan Pejabat di Pasar Tradisional, Ini Alasannya

Bupati Kebumen Lantik Ratusan Pejabat di Pasar Tradisional, Ini Alasannya

Regional
Menyambut 23 Juta Pemudik ke Jateng, Pemprov Kebut Perbaikan Jalan, Jembatan Juwana Pati Siap Dilintasi

Menyambut 23 Juta Pemudik ke Jateng, Pemprov Kebut Perbaikan Jalan, Jembatan Juwana Pati Siap Dilintasi

Regional
Ganjar Mulai Garap Kemiskinan Ekstrem yang Tersebar di 17 Kabupaten

Ganjar Mulai Garap Kemiskinan Ekstrem yang Tersebar di 17 Kabupaten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke