Salin Artikel

Pro-Kontra Tuntutan Sambo dkk, Ini Pandangan Pakar Hukum Unsoed Purwokerto

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Dr Hibnu Nugroho mengatakan, perbedaan pendapat dalam peradilan merupakan hal yang wajar.

"Ujungnya hakim akan melihat tuntutan dan pembelaan penasihan hukum. Namanya peradilan ada banyak sudut pandang, sudut pandang hakimlah yang menentukan," kata Hibnu saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).

Hibnu menilai, tuntutan JPU sudah sesuai dengan undang-undang dan prinsip keadilan.

"Artinya, jaksa secara bukti materiil bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Hibnu.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Chandrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

"Tuntutan jaksa sudah memperhatikan peran masing-masing, peran dari Bu PC (Putri Chandrawati), peran dari KM (Kuat Maruf), peran dari RR (Ricky Rizal), dan peran dari RE (Richard Elizer)," ujar Hibnu.

Lantas, kenapa tuntutan Putri Chandrawati sama dengan dua terdakwa lainnya?

"Karena perkembangan baru hukum itu, kalau wanita kan ada pertimbangan gender. Masa suami istri dipidana sama, kan dia punya anak. Itu saya kira berpikir progresifnya di situ," kata Hibnu.

Kemudian Richard Elizer, menurut Hibnu, tuntutan hukumannya tinggi karena sebagai pelaku utama.

"Pertanyaannya kenapa tidak JC (justice collaborator)? JC itu kan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), rekomendasi bisa dipakai bisa tidak. Pertanyaannya, agak sulit untuk dijadikan JC, karena pertimbangan jaksa dia eksekutor," jelas Hibnu.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/155239678/pro-kontra-tuntutan-sambo-dkk-ini-pandangan-pakar-hukum-unsoed-purwokerto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke