KUBU RAYA, KOMPAS.com – Seorang pria, berinisial AG (45) asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, tersangka AG merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara tahun 2022.
“Tersangka nekat menjambret lagi karena belum mendapat pekerjaan setelah keluar penjara,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Tangkap Ular Piton di Kandang Ayam, Pria di Gorontalo Nyaris Tewas Dililit
Arief menerangkan, tersangka AG ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (17/12/2022). Korbannya seorang perempuan berinisial DI (23).
“Saat korban hendak pergi kerja, korban dipepet pelaku, dan langsung merampas tas korban secara paksa,” ucap Arief.
Saat itu juga, korban langsung membuat laporan, karena kehilangan tas berisi uang tunai, handphone dan kartu-kartu identitas diri.
“Dalam penyelidikan, tersangka AG kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ucap Arief.
Atas perbuatannya, tersangka AG dijerat Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kasus ini akan kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan tersangka ada melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tutup Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.