LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Personel Polres Lombok Tengah dan Polsek Praya Barat Daya menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial S (35), Sabtu (14/1/2023) dini hari.
S merupakan warga Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, beraksi bersama seorang temannya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Praya Barat Daya Iptu Samsul Bahri mengatakan, pencurian itu terjadi pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 02.30 Wita. Korban berinisial SS (35), terbangun karena mendengar suara kunci pintu dibuka.
Korban lalu mencari dua ponsel miliknya, tetapi tak ditemukan di dekat tempat tidur. S lalu melihat pintu kamarnya sudah terbuka.
Ketika memeriksa ke arah pintu kamar, S mendapati terduga pelaku beridiri di depan pintu.
"Korban langsung menodongkan keris ke arah korban dengan tangan kanannya sedangkan tangan kiri memegang sebilah parang panjang dan digunakan untuk mengancam anak korban," kata Samsul dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2022).
Baca juga: Mengaku Buser Polisi, Pria di Lombok Barat Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah
Samsul menembahkan, pelaku mengancam membunuh korban jika berteriak. Ancaman itu disampaikan menggunakan bahasa daerah.
"Terduga pelaku yang menodong korban memintanya menyerahkan STNK, kunci dan BPKB mobil truk milik korban, namun karena BPKB korban di rekannya (N), lalu terduga pelaku meminta kunci Motor NMAX yang ada di rumahnya," kata Samsul.
Korban yang takut lalu menyerahkan kunci motor tersebut. Pelaku lalu menuju ruangan tempat motor itu diparkir.
"Setelah mengambil sepeda motor korban selanjutnya kedua terduga pelaku kabur ke arah Desa Kabul-Pelambik," kata Samsul.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta dan melapor ke unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya.
"Berdasarkan keterangan korban dan saksi tentang ciri-ciri kedua terduga pelaku dan dari serangkaian hasil penyelidikan dengan Tim Resmob Polres Lombok Tengah didapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan barang bukti," jelas Kapolsek.