Salin Artikel

Tak Dapat Pekerjaan Setelah Keluar Penjara, Pria di Kubu Raya Nekat Menjambret

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, tersangka AG merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara tahun 2022.

“Tersangka nekat menjambret lagi karena belum mendapat pekerjaan setelah keluar penjara,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).

Arief menerangkan, tersangka AG ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (17/12/2022). Korbannya seorang perempuan berinisial DI (23).

“Saat korban hendak pergi kerja, korban dipepet pelaku, dan langsung merampas tas korban secara paksa,” ucap Arief.

Saat itu juga, korban langsung membuat laporan, karena kehilangan tas berisi uang tunai, handphone dan kartu-kartu identitas diri.

Atas perbuatannya, tersangka AG dijerat Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Kasus ini akan kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan tersangka ada melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tutup Arief.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/19/135914878/tak-dapat-pekerjaan-setelah-keluar-penjara-pria-di-kubu-raya-nekat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke