Yakin korban tak ditemukan, pelaku kemudian meninggalkan gorong-gorong tempat mayat korban dia letakkan.
Beberapa hari kemudian, warga sekitar GOR Bamega geger setelah menemukan mayat korban. Mendapat laporan dari warga, polisi kemudian bergerak cepat.
Tak lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru. Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor : Khairina), BanjarmasinPost.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.