Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktif Kegiatan Sosial, Vonis Penyuap Rektor Unila Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kompas.com - 18/01/2023, 15:49 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Andi Desfiandi, terdakwa penyuap dalam kasus suap Universitas Lampung (Unila) divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan putusan terhadap terdakwa tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (18/1/2023) siang, Ketua Majelis Hakim Aria Veronika menyebut Andi Desfiandi merupakan sosok yang aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat.

"Hal yang meringankan terdakwa berperan aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat," kata majelis hakim, Rabu siang.

Baca juga: Penyuap Rektor Unila Berlinang Air Mata Saat Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Hal lain yang meringankan vonis yakni Andi Desfiandi belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

"Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata majelis hakim.

Sedangkan dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah menciderai para calon mahasiswa Unila yang bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.

Atas perbuatannya, majelis hakim pun menjatuhi Andi Desfiandi hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Andi Desfiandi juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Terkait vonis ini, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.

"Pada prinsipnya, terdakwa Andi Desfiandi bersalah melakukan korupsi," kata Agung usai sidang.

Agung mengatakan pihaknya akan melapor dahulu ke atasan mereka sebelum mengambil sikap atas vonis tersebut.

"Isi putusan ini akan kami pertimbangkan dan akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan," kata Agung.

Baca juga: Jadi Saksi, Orangtua Mahasiswa Unila Mengaku Serahkan Uang Rp 100 Juta agar Anaknya Diterima di Fakultas Kedokteran

Diketahui, Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) itu didakwa oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses PMB jalur mandiri di Unila.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo menyebutkan Andi Desfiandi memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rektor nonaktif Unila Karomani agar bisa memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.

Setelah terdakwa menghubungi itu, Karomani mengatakan agar terdakwa menyiapkan uang Rp 250 juta supaya calon mahasiswa itu dipastikan diterima di Fakultas Kedokteran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com