Salin Artikel

Aktif Kegiatan Sosial, Vonis Penyuap Rektor Unila Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

LAMPUNG, KOMPAS.com - Andi Desfiandi, terdakwa penyuap dalam kasus suap Universitas Lampung (Unila) divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan putusan terhadap terdakwa tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (18/1/2023) siang, Ketua Majelis Hakim Aria Veronika menyebut Andi Desfiandi merupakan sosok yang aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat.

"Hal yang meringankan terdakwa berperan aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat," kata majelis hakim, Rabu siang.

Hal lain yang meringankan vonis yakni Andi Desfiandi belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

"Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata majelis hakim.

Sedangkan dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah menciderai para calon mahasiswa Unila yang bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.

Atas perbuatannya, majelis hakim pun menjatuhi Andi Desfiandi hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Andi Desfiandi juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Terkait vonis ini, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.

"Pada prinsipnya, terdakwa Andi Desfiandi bersalah melakukan korupsi," kata Agung usai sidang.

Agung mengatakan pihaknya akan melapor dahulu ke atasan mereka sebelum mengambil sikap atas vonis tersebut.

"Isi putusan ini akan kami pertimbangkan dan akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan," kata Agung.

Diketahui, Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) itu didakwa oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses PMB jalur mandiri di Unila.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo menyebutkan Andi Desfiandi memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rektor nonaktif Unila Karomani agar bisa memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.

Setelah terdakwa menghubungi itu, Karomani mengatakan agar terdakwa menyiapkan uang Rp 250 juta supaya calon mahasiswa itu dipastikan diterima di Fakultas Kedokteran.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/18/154900278/aktif-kegiatan-sosial-vonis-penyuap-rektor-unila-lebih-ringan-dari-tuntutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke