BANYUMAS, KOMPAS.com - Pelaku pemerkosaan anak usia 12 tahun di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bertambah dari empat orang menjadi delapan orang.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, lima orang pelaku telah diamankan polisi, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.
"Pelaku yang kami amankan lima orang, pelaku lain sedang kami lakukan pengejaran," kata Agus kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Pelaku kelima yang diamankan polisi berinisial Y (27).
Baca juga: 4 Kakek di Banyumas Perkosa Bocah 12 Tahun, Korban Hamil 12 Minggu
"Y kami amankan hari ini, karena ada dugaan dia juga melakukan persetubuhan. Ini sedang kami dalami juga dari korban," ujar Agus.
Sedangkan empat tersangka lain yang lebih dulu diamankan yaitu, W (70), J (50), SA (69), K (67). Keempat tersangka merupakan tetangga korban.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat lansia yang menyetubuhi anak usia 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga hamil.
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi. Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi," jelas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.