Menurut majelis hakim, dalam BAP Asep Sukohar menuturkan bahwa Karomani mensyaratkan sejumlah nominal uang untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) supaya si calon mahasiswa diluluskan.
"Jawaban Anda beda dengan BAP. Saudara sudah disumpah, saudara juga bisa diancam pidana," kata majelis hakim.
Mendapatkan teguran keras itu, Asep Sukohar berkilah bahwa dia lupa terkait pembicaraan ikhwal penitipan calon mahasiswa itu.
"Saya lupa, Yang Mulia," kata Asep Sukohar.
Diberitakan sebelumnya, dugaan uang suap yang diterima Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak hanya dari seleksi jalur mandiri.
Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.
Fakta ini terkuak dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023).
Pada dakwaan itu disebutkan Karomani cs telah meluluskan calon mahasiswa dari jalur reguler sebanyak enam orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.