Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 2 Bulan, Otak Perampokan di Sejumlah Tempat di Lombok Tengah Ditangkap

Kompas.com - 16/01/2023, 21:14 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Direktorat Reserse  Kriminalisasi Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pria inisial AJ (55) warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan salah satu kawanan perampok di Lombok Tengah.

Pelaku sempat masuk daftar pencarian (DPO) setelah dua orang rekannya ditangkap pada awal Desember 2022 lalu.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto mengungkapkan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di lokasi terpencil pada wilayah perbukitan di wilayah Lombok Tengah.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam di Kolam Renang

"Pelaku sempat melawan petugas, sehingga terpaksa diberikan tembakan terukur," kata Artanto, dalam jumpa pers, Senin (16/1/2023)

Ditreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan mengungkapkan, AJ merupakan otak dari kawanan perampok di sejumlah TKP di Lombok Tengah.

"Tim kami melakuan pengintaian mulai pukul 20.00 malam sampai pukul 02.00 WITA pagi. Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 05.00 pagi dan diberikan tembakan terukur karena melawan petugas menggunakan pisau," kata Teddy.

Disampaikan Teddy, kepada polisi, AJ mengaku hasil harta rampasan kepada korban senilai ratusan juta digunakan untuk foya-foya dan bayar utang.

"Kami masih menelusuri, lokasi pelaku menjual emas hasil rampokan yang berhasil digondol pelaku. Katanya (pelaku) itu dijual di sekitar Kecamatan Praya Lombok Tengah, semoga kita segera dapatkan dan kita kembalikan ke korban," kata Teddy.

Sementara dari pengakuan AJ bahwa aksi rampok yang dilakukan sengaja menyasar target rumah mewah. Informasi soal target rumah rampokan didapatkan dari rekannya yang berada di desa setempat.

Baca juga: Komplotan Perampok di Lombok Tengah Ditangkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

"Informasi itu saya dapatkan dari NAS dan MZ, setelah dikasi tahu ada barang berharga kami intai dan beraksi," kata AJ singkat.

Adapun barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario dan pisau ukuran sepanjang 60 sentimeter diamankan kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com