LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminalisasi Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pria inisial AJ (55) warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan salah satu kawanan perampok di Lombok Tengah.
Pelaku sempat masuk daftar pencarian (DPO) setelah dua orang rekannya ditangkap pada awal Desember 2022 lalu.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto mengungkapkan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di lokasi terpencil pada wilayah perbukitan di wilayah Lombok Tengah.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam di Kolam Renang
"Pelaku sempat melawan petugas, sehingga terpaksa diberikan tembakan terukur," kata Artanto, dalam jumpa pers, Senin (16/1/2023)
Ditreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan mengungkapkan, AJ merupakan otak dari kawanan perampok di sejumlah TKP di Lombok Tengah.
"Tim kami melakuan pengintaian mulai pukul 20.00 malam sampai pukul 02.00 WITA pagi. Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 05.00 pagi dan diberikan tembakan terukur karena melawan petugas menggunakan pisau," kata Teddy.
Disampaikan Teddy, kepada polisi, AJ mengaku hasil harta rampasan kepada korban senilai ratusan juta digunakan untuk foya-foya dan bayar utang.
"Kami masih menelusuri, lokasi pelaku menjual emas hasil rampokan yang berhasil digondol pelaku. Katanya (pelaku) itu dijual di sekitar Kecamatan Praya Lombok Tengah, semoga kita segera dapatkan dan kita kembalikan ke korban," kata Teddy.
Sementara dari pengakuan AJ bahwa aksi rampok yang dilakukan sengaja menyasar target rumah mewah. Informasi soal target rumah rampokan didapatkan dari rekannya yang berada di desa setempat.
Baca juga: Komplotan Perampok di Lombok Tengah Ditangkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
"Informasi itu saya dapatkan dari NAS dan MZ, setelah dikasi tahu ada barang berharga kami intai dan beraksi," kata AJ singkat.
Adapun barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario dan pisau ukuran sepanjang 60 sentimeter diamankan kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.