Salin Artikel

Buron 2 Bulan, Otak Perampokan di Sejumlah Tempat di Lombok Tengah Ditangkap

Pelaku sempat masuk daftar pencarian (DPO) setelah dua orang rekannya ditangkap pada awal Desember 2022 lalu.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto mengungkapkan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di lokasi terpencil pada wilayah perbukitan di wilayah Lombok Tengah.

"Pelaku sempat melawan petugas, sehingga terpaksa diberikan tembakan terukur," kata Artanto, dalam jumpa pers, Senin (16/1/2023)

Ditreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan mengungkapkan, AJ merupakan otak dari kawanan perampok di sejumlah TKP di Lombok Tengah.

"Tim kami melakuan pengintaian mulai pukul 20.00 malam sampai pukul 02.00 WITA pagi. Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 05.00 pagi dan diberikan tembakan terukur karena melawan petugas menggunakan pisau," kata Teddy.

Disampaikan Teddy, kepada polisi, AJ mengaku hasil harta rampasan kepada korban senilai ratusan juta digunakan untuk foya-foya dan bayar utang.

"Kami masih menelusuri, lokasi pelaku menjual emas hasil rampokan yang berhasil digondol pelaku. Katanya (pelaku) itu dijual di sekitar Kecamatan Praya Lombok Tengah, semoga kita segera dapatkan dan kita kembalikan ke korban," kata Teddy.

Sementara dari pengakuan AJ bahwa aksi rampok yang dilakukan sengaja menyasar target rumah mewah. Informasi soal target rumah rampokan didapatkan dari rekannya yang berada di desa setempat.

"Informasi itu saya dapatkan dari NAS dan MZ, setelah dikasi tahu ada barang berharga kami intai dan beraksi," kata AJ singkat.

Adapun barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario dan pisau ukuran sepanjang 60 sentimeter diamankan kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/16/211408478/buron-2-bulan-otak-perampokan-di-sejumlah-tempat-di-lombok-tengah-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke