LAMPUNG, KOMPAS.com - Modus baru peredaran narkotika dengan menggunakan media sosial Instagram di Lampung terungkap.
Kasubdit 1 Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengungkapkan, empat pelaku peredaran sabu melalui Instagram sudah diamankan.
"Kita sudah amankan dan tahan empat orang yang berperan dalam peredaran sabu-sabu ini," kata Ujang di Mapolda Lampung, Kamis (12/1/2023) malam.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah menjual sabu-sabu ke 1.136 akun, dan 412 akun merupakan pembeli tetap.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Kurir Sabu di Parepare Gunakan Motor Pelat Merah
Supriyanto mengatakan, kasus peredaran narkoba yang terungkap kali ini termasuk modus baru.
Ujang menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi jual-beli narkoba melalui media sosial di Instagram.
Dari serangkaian penyelidikan, polisi menemukan bahwa akun bernama "dokterinsomina" merupakan akun penjualan narkoba.
Kemudian pada Kamis (8/12/2022), anggota Ditnarkoba Polda Lampung melakukan "undercover buy" ke akun tersebut.
"Pertama kita amankan pelaku O dan F yang bertugas mengirimkan sabu-sabu dan pil ekstasi," kata Ujang.
Dari pengembangan tangkapan, di hari yang sama juga ditangkap pelaku berinisial YU.
Ujang menyebutkan, pelaku YU ini yang menyediakan sabu-sabu serta memerintahkan O dan F mengirimkan narkotika itu kepada pembeli.
Dari rumah kontrakan YU di bilangan Kemiling, Kota Bandar Lampung anggota menemukan sebanyak 17,93 gram sabu-sabu, timbangan digital dan dua alat hisap.
"Kita juga sudah amankan pelaku S yang menyediakan sabu-sabu kepada pelaku YU," kata Ujang.
Berdasarkan hasil penelusuran dan penyelidikan Ditnarkoba Polda Lampung, modus peredaran sindikat ini tergolong baru.
Pelaku YU menjual dan mengendalikan sabu-sabu melalui akun "dokterinsomina". Setelah pembeli menghubungi, sejumlah uang ditransfer ke dompet digital milik pelaku.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.