Lingga mengatakan, majelis hakim memerintahkan penuntut umum berkoordinasi untuk memenuhi permohonan terdakwa Karomani.
"Baik, kami terima. Majelis hakim perintahkan penuntut umum agar bisa mengkoordinasikan permohonan terdakwa," kata Lingga.
Diberitakan sebelumnya, Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani menjalani sidang perdana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Total Uang Suap PMB Unila Rp 3,4 Miliar, Karomani Dapat Bagian Rp 2,6 Miliar
Sebelum memasuki gedung pengadilan, Karomani sempat menjawab pertanyaan para pewarta terkait sidang perkara suap ini.
"Kita ikuti proses hukumnya, ya," jawab Karomani pendek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.