Salin Artikel

Rektor Unila Minta Ditahan Terpisah dari 2 Terdakwa Lain

Saat ini Karomani yang merupakan Rektor nonaktif Unila menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung bersama Heryandi dan M Basri.

Permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Karomani, usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023) siang.

Kuasa hukum Karomani, Sukarmin, meminta agar kliennya itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.

"Mohon izin Yang Mulia, kami selaku penasehat hukum terdakwa (Karomani) memohon untuk dipindahkan ke Lapas Rajabasa," kata Sukarmin.

Menurutnya, Karomani yang saat ini satu kamar sel dengan Heryandi dan M Basri merasa tidak nyaman lantaran ada beberapa materi perkara yang bertentangan.

"Tidak ada intervensi atau intimidasi, hanya saja ada beberapa materi yang saling bertentangan, sehingga klien kami tidak nyaman," kata Sukarmin seusai sidang.

Terkait pemindahan lokasi penahanan ini, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan menerima permohonan tersebut.


Lingga mengatakan, majelis hakim memerintahkan penuntut umum berkoordinasi untuk memenuhi permohonan terdakwa Karomani.

"Baik, kami terima. Majelis hakim perintahkan penuntut umum agar bisa mengkoordinasikan permohonan terdakwa," kata Lingga.

Diberitakan sebelumnya, Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani menjalani sidang perdana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri, Selasa (10/1/2023).

Sebelum memasuki gedung pengadilan, Karomani sempat menjawab pertanyaan para pewarta terkait sidang perkara suap ini.

"Kita ikuti proses hukumnya, ya," jawab Karomani pendek.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/10/191600378/rektor-unila-minta-ditahan-terpisah-dari-2-terdakwa-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke