Karena, jika hal tersebut dilakukan, jelas akan terjadi kenaikan harga ikan pada konsumen karena biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kapal semakin tinggi.
Selain itu juga akan menyebabkan penurunan kualitas ikan karena panjangnya rantai produksi, terjadi nya penumpukan kapal-kapal diatas 30 GT dan yang jelas berpotensi inflasi serta konflik antar ABK, serta para pekerja perikanan lainnya.
Baca juga: Daftar Harga Pertamax dan Dex Series di Kepri Terbaru, Pertamax 92 Jadi Rp 13.300
"Kami harus memikirkan itu semua, makanya kami beri pemahaman kepada pemerintah pusat akan kondisi Kepri disini. Semoga saja apa yang kami sampaikan menjadi pertimbangan dan bisa disetujui," pungkas Ansar.
Sementara itu Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian KKP Muhammad Zainul mengaku akan segera melakukan peninjauan lapangan atas usulan Gubernur Kepri serta akan segera di tindak lanjuti oleh Kementerian KKP.
"Pemerintah telah memfokuskan kepada dua program kerja direktoratnya di 2023. Kedua program tersebut adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Kampung Nelayan Maju (KALAJU)," jelas Zainul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.