KOMPAS.com - Ferdinandus Lango Bili (27), warga Kampung Baku, Kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas tertembak pistol Briptu ER, anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat, Sabtu (7/1/2023).
Buntut peristiwa itu, Briptu ER kini ditahan di Markas Polres Sumba Barat. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Kombes Pol Ariasandy.
"Briptu ER pun telah ditahan di Markas Polres Sumba Barat, setelah korban tewas," ujarnya, Senin (9/1/2023).
Polisi, terang Ariasandy, telah mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu pucuk senjata api jenis pistol HS-9 kaliber 9,9 milimeter berwarna hitam dengan nomor seri H 258222, selongsong peluru, dan sebuah magasin.
Baca juga: Bawa Senjata Saat Tak Tugas, Polisi yang Tembak Warga di Sumba Barat Terancam Sanksi Berlapis
Di samping itu, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi mata.
Ariasandy mengatakan, jika terbukti bersalah, Briptu ER akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tak hanya sanksi pidana, sanksi internal kepolisian juga akan diterapkan kepada Briptu ER. Pasalnya, sewaktu kejadian, Briptu ER tidak sedang bertugas dan melakukan penyalahgunaan senjata api.
Baca juga: Briptu ER yang Menembak Mati Seorang Warga Ternyata Pengawal Pribadi Kajari Sumba Barat
Terkait kasus warga tewas tertembak pistol polisi ini, Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menegaskan bahwa Briptu ER akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sudah tangani. Nanti perkembangan akan kita sampaikan," ucapnya, Minggu (7/1/2023).
Hal senada juga disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma.
"Kami menjamin (Briptu ER) akan diproses secara transparan dan akuntabel," ungkapnya di Kupang, NTT, Minggu.
Atas peristiwa ini, kepolisian telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Polres Sumba Barat sedang menangani dan sudah mendatangi keluarga korban serta sudah meminta maaf dan turut berdukacita," tuturnya.
Baca juga: Ferdinandus Tewas Tertembak Pistol Briptu ER, Kapolda NTT Jamin Proses Hukum Transparan
Kasus warga tewas tertembak pistol polisi ini terjadi di Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Kala itu, Briptu ER, Ferdinandus, dan beberapa orang lainnya sedang berada di rumah milik orangtua Januar Maulogo Ratu. Mereka di sana untuk merayakan ulang tahun Januar.
Sebelum kejadian itu, sekitar pukul 00.15 Wita, korban sempat mengangkat telepon selulernya sambil bercermin.
"Melihat itu, pelaku (Briptu ER) menegur korban sambil bercanda dan mengatakan, 'Kau macam kayak perempuan saja'," terang Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy menirukan ER.
Beberapa saat kemudian, Briptu ER mengambil pistolnya. Ia lalu mengarahkan larasnya ke arah perut Ferdinandus.
"Senjata itu meledak sebanyak satu kali dan mengenai perut bagian kanan korban," jelasnya.
Tertembaknya Ferdinandus membuat panik Briptu ER dan kawan-kawannya. Mereka kemudian membawa Ferdinandus ke Rumah Sakit Lende Moripa.
"Namun, sekitar pukul 01.00 Wita, korban akhirnya meninggal dunia," beber Ariasandy.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Pythag Kurniati, Dheri Agriesta, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.