Mbah Sani kemudian berupaya melakukan prosedur pergantian nama kepemilikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), dari atas nama penjual menjadi atas nama pembeli atau miliknya.
"Namun, entah kenapa proses balik nama berhenti, padahal sudah bayar ke carik dan notaris saat itu. Carik dan notarisnya pun sudah meninggal. Tapi, salah satu saksi yang saat ini menjabat notaris mengakuinya. Ada tanda tangan resmi penjualnya juga," terang Karman.
Dijelaskan Karman, Mbah Sani sudah mengantongi keabsahan akta jual beli dan bahkan sebagai pemilik resmi, ia sudah melakukan kewajiban membayar pajak tanah setiap tahunnya.
Namun, dia heran hal ini berujung mentah di persidangan karena tiba-tiba muncul sertifikat tanah ganda.
"Ada warga lain yang kemudian melakukan gugatan di pengadilan dan tanah yang dibeli Mbah Sani ini masuk menjadi bagian dari sertifikat penggugat," kata Karman.
Sebab, akhirnya putusan pengadilan sudah inkrah, lanjut dia, Mbah Sani pun kini kelimpungan.
"Pengadilan negeri Pati sudah memperingatkan supaya Mbah Sani mengosongkan lahannya. Maka kami hadir ke sini untuk melakukan pengawasan dan membuka bagaimana sejarah tumpang-tindih antara tanah Mbah Sani dengan tanah milik orang lain yang sama-sama mempunyai sertifikat hak milik," ucap dia.
Baca juga: PWI dan IJTI Pati Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Wartawan Gadungan Peras SPBU
Karman mengatakan, pekan depan ia akan bersurat ke Bawas Mahkamah Agung.
Harapannya Bawas Mahkamah Agung melakukan eksaminasi, menelaah apakah putusan Pengadilan Negeri Pati yang mengalahkan Mbah Sani sesuai dengan koridor hukum atau tidak.
"Ini tidak memengaruhi peradilan, tapi kami ingin membuka kepada publik bahwa Mbah Sani ketika digugat tidak ada advokat yang mendampingi. Sehingga, kemudian tidak mengajukan saksi-saksi ataupun bukti tertulis," ujar Karman.
Karman mendorong DPRD Sudi pasang badan dengan meminta PN Pati melakukan penundaan eksekusi di kasus sengketa tanah Mbah Sani.
"Sebab, kami sedang dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Paling tidak penundaan ini untuk menghormati proses memori PK yang kami lakukan," pungkas Karman.