Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 2 SPBU di Pati Mengaku Diperas Wartawan Gadungan hingga Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 16/12/2022, 11:23 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mengaku menjadi korban pemerasan wartawan abal-abal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus bertambah.

Sebelumnya pengurus stasiun SPBU di Kecamatan Tlogowungu melaporkan diperas dua pria yang mengaku sebagai wartawan. Bermoduskan mencari-cari kesalahan pengoperasian SPBU, mereka meminta uang Rp 15 juta.

Pengacara Nimerodi Gulo mengatakan selain SPBU Tlogowungu, ada dua SPBU lain yang melapor menjadi korban pemerasan dua pria yang sama berinisial A dan J warga Kabupaten Pati. Total kerugian disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Baca juga: 2 Wartawan Gadungan Peras SPBU di Pati Belasan Juta Rupiah

"Kemarin kita melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan dua pria yang mengaku wartawan ke Mapolresta Pati. Korbannya SPBU Sukolilo dan SPBU Jakenan. Kerugian puluhan juta rupiah," jelas Gulo selaku Kuasa Hukum korban, Jumat (16/12/2022).

Menurut Gulo, kedua terlapor awalnya mencari-cari kesalahan SPBU dan berupaya mengonfirmasi. Keduanya pun berujung mengancam akan memberitakan jika tidak memberikan sejumlah uang.

"Intinya pemerasan. Dicari-cari kesalahan yang tidak terbukti kebenarannya. Dengan ancaman akan ditayangkan di koran atau media sosial jika tak dikasih uang yang diminta," terang Gulo.

Gulo pun berharap kepolisian segera mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan yang mengatasnamakan wartawan tersebut. Sehingga praktik pelanggaran pidana tersebut tidak menyasar korban lainnya.

"Ini sangat meresahkan publik dan sudah bukan rahasia. Kita desak kepolisian ungkap pemerasan berkedok wartawan ini supaya tidak ada korban lagi," tegas Gulo.

Disampaikan Gulo, aksi A dan J yang mengaku wartawan keluar dari jalur kerja jurnalistik berdasarkan etika. Dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers mencatat wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

"Ini bukan pers, sekalipun ada wartawan resmi tidak ada kewenangan untuk meminta uang. Wartawan bertugas mencari informasi dan memberitakan sesuai aturan. Pemerasan itu tindak pidana. Yang bersangkutan ini bukan wartawan beneran alias wartawan abal-abal dan setelah dicek di Dewan Pers ternyata tidak terdaftar," ungkap Gulo.

Terlapor kedua wartawan gadungan ini terancam terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun, atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

Baca juga: Sosok Iptu Umbaran Wibowo, Intel yang Menyamar Jadi Wartawan, di Mata Jurnalis Blora

"Kita tunggu proses dari polisi, kira-kira pasal mana nanti yang sesuai. Karena dia datang dengan meminta uang dengan menakut-nakuti orang, mengancam membuat berita adalah sebuah kejahatan. Barang bukti sejumlah uang sudah disita, nanti yang dua korban ini menyusul. Sudah ada bukti CCTV dan saksi," kata Gulo.

Sementara pengawas SPBU Sukolilo Krisna Frimawan mengatakan kedua wartawan gadungan itu datang ke SPBU pada tanggal 11 November 2022 dengan mengancam memberitakan soal surat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk alat mesin pertanian (Alsintan).

Saat itu keduanya memaksa manajemen SPBU untuk menunjukkan surat rekomendasi asli. Padahal prosedurnya surat rekomendasi asli dibawa oleh pemilik (petani) dan SPBU hanya memiliki salinannya saja.

"Mengancam akan diberitakan. Pertama minta Rp 1 juta dan kedua Rp 10 juta pada tanggal 28 November 2022," pungkas Krisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com