PATI, KOMPAS.com - Dua organisasi profesi kewartawanan yang absah diakui Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus wartawan gadungan yang memeras SPBU Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah.
Ketua PWI Pati M Noor Efendi mengatakan, praktik pemerasan mengatasnamakan wartawan merupakan mimpi buruk dalam upaya membangun kepercayaan publik terhadap pers. Pun sudah selazimnya perilaku kriminal dihukum setimpal, terlebih telah mencoreng kehormatan dan martabat profesi wartawan.
Baca juga: 2 Wartawan Gadungan Peras SPBU di Pati Belasan Juta Rupiah
"Dalam bertugas wartawan memiliki kode etik. Pemerasan adalah tindakan kriminal yang dapat langsung dilaporkan ke polisi. UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak akan melindungi praktik pemerasan berkedok wartawan ini," tegas Efendi, Minggu (11/12/2022).
Menurut Efendi, saat ini di pusaran kebebasan pers di era digital, publik dituntut cerdas dan tegas dalam menyikapi fenomena wartawan gadungan.
Tantangan kebebasan pers di peradaban teknologi adalah kemunculan media sosial yang masif, banjir informasi dan bergesernya motivasi dalam membuat media.
"Wartawan abal-abal jangan diberi ruang hidup. Jika mereka memeras segera lapor ke pihak berwajib. Tentunya seorang wartawan tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Kami berharap diusut tuntas karena ini sudah menciderai pers," jelas Efendi.
Dukungan penuntasan kasus pemerasan yang dilakukan wartawan bodrek juga diungkapkan oleh Iwhan Miftahudin, ketua Koordinator Daerah (Korda) IJTI Muria Raya. Iwhan pun meminta kepolisian bersikap tegas dalam memproses hukum jika kasus itu murni pemerasan.
"Saat pelaku dugaan pemerasan mengaku wartawan tentu bisa dikrocek. Karena dalam Undang-Undang pers sudah ada ketentuan tentang wartawan ataupun perusahaan pers. Ada peraturannya," kata Iwhan.
Iwhan menyampaikan, UU Pers menyebut tujuan dari kemerdekaan pers, antara lain, menegakkan demokrasi, mengedepankan prinsip keadilan, dan supremasi hukum. Persoalannya, pembonceng-pembonceng pers justru bermasalah dan cenderung melakukan pelanggaran hukum.
"Kami sangat mendukung langkah kepolisian dalam mengusut kasus pemerasan yang dilakukan dua orang yang mengaku sebagai wartawan tersebut," tegas Iwhan.
Untuk diketahui, pengurus SPBU di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati baru-baru ini melapor ke Mapolresta Pati telah menjadi korban pemerasan dua pria yang mengaku sebagai wartawan. Bermoduskan mencari-cari kesalahan pengoperasian SPBU, mereka meminta uang Rp 15 juta.
Baca juga: Polisi Tangkap Wartawan Gadungan di Bengkulu, Diciduk Saat Peras Eks Sekdes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.