Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 20 Kg Sabu, 2 Warga Lampung Ditangkap di Palembang Saat Hendak Transaksi

Kompas.com - 06/01/2023, 07:52 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua warga asal Lampung ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan lantaran kedapatan hendak menyelundupkan sabu sebanyak 20 kilogram.

Kedua pelaku tersebut berinisial SR (45) yang tercatat sebagai warga Perum Sultan Nomor A.9 Dusun Va, RT 05, Kelurahan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan BW (32), warga Jalan H Komarudin LK I RT 02, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol M Zulkarnain mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi di salah satu hotel di Palembang pada Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: 2 Tersangka Pengedar Sabu di Sumbawa Dibekuk Saat Menunggu Pembeli

Mulanya mereka melakukan penyelidikan adanya informasi terkait transaksi penjualan narkoba dalam jumlah besar di Palembang. Dari informasi tersebut, petugas pun langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

“Setelah diselidiki para tersangka ini ternyata baru saja hendak transaksi menjual narkoba sebanyak 20 kilogram. Kami langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan seluruh barang bukti tersebut,” kata Zulkarnain, saat melakukan gelar perkara, Kamis (5/1/2023).

Zulkarnain menjelaskan, kedua pelaku ini menyembunyikan 20 kilogram sabu di dalam tas dengan dibungkus menggunakan plastik teh Malaysia.

Hasil pemeriksaan, seluruh narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh, Jambi, Lampung, dan Palembang.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait jaringan ini. Karena pengungkapan kasus kasus narkoba di Sumsel baru ini yang mencapai 20 kilogram,” ujarnya.

Baca juga: Pesta Sabu di Rumah, 3 Pria di Kudus Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi 

Menurut Zulkarnain, hasil ungkap kasus ini setidaknya 120 ribu warga Sumatera Selatan dapat dicegah dari penyalahgunaan narkoba. Sehingga, ia meminta warga untuk tidak menggunakan barang tersebut karena akan menimbulkan efek buruk.

"Kita akan terus melakukan melawan dan melakukan pemberantasan narkotika agar generasi muda penerus bangsa aman dari barang haram tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com