Sebelumnya diberitakan, aparat TNI dan Polri menangkap lima warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api dan amunisi.
Dari lima tersangka, dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda. PC dan PS ditangkap di Desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022).
Baca juga: 7 Orang Diperiksa Terkait Pengeroyokan Kader Hanura di Rumdin Wagub Maluku
Sedangkan NT ditangkap di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Rabu malam (12/10/2022). Sementara tersangka berinisial D ditangkap di Saparua, Selasa (18/10/2022).
Adapun dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.