AMBON, KOMPAS.com - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan proses hukum kasus penganiayaan terhadap Fenly Likumahua anggota Brigade DPD Partai Hanura Maluku di rumah dinas Wakil Gubernur Maluku masih berjalan.
Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, kasus tersebut resmi ditangani polisi setelah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polresta Pulau Ambon pada 1 Januari 2023 lalu.
“Sudah, sudah dilaporkan tanggal 1 Januari kemarin, dan saat ini sedang ditangani,” kata Raja Arthur kepada Kompas.com, Rabu (4/1/2023).
Korban yang juga pengurus DPC Partai Hanura kota Ambon ini dikeroyok belasan orang saat hendak pulang ke rumahnya usai merayakan malam pergantian tahun di rumah dinas Wakil Gubernur Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon pada Minggu (1/1/2023).
Menurut Raja Arthur, terkait penanganan kasus tersebut, penyidik telah menerima hasil visum dokter dan juga telah memeriksa sebanyak tujuh orang yang diduga terkait kasus tersebut.
“Kita sudah ambil hasil visum sama kita sudah periksa 7 orang saksi,” ujarnya.
Raja Arthur tidak membeberkan ketujuh orang yang diperiksa itu, apakah terduga pelaku atau bukan.
“Kita belum bisa mengidentifikasi, nanti dari penyidik yang melakukan. Kalau korban kan belum bisa diperiksa masih di rumah sakit,” katanya.
Saat disinggung soal hubungan para pelaku dengan Wakil Gubernur Maluku dan penyebab terjadinya aksi pengeroyokan itu, Raja Arthur mengaku belum mengetahuinya karena kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
“Belum tahu, saya juga belum dapat kronologisnya, nanti ya,” sebutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.