AMBON, KOMPAS.com - Enam warga Maluku yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan amunisi dan senjata api ke Papua bakal segera disidang.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal umum (Direskrimum) Polda Maluku telah menyerahkan enam tersangka itu kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Baca juga: Korupsi Medical Check Up Pilkada Maluku, Mantan Ketua IDI Jadi Tersangka
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, keenam tersangka diserahkan bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Selasa (3/1/2023).
“Enam tersangka (penyelundupan) amunisi dan senpi sudah diserahkan ke JPU kemarin,” kata Andri kepada Kompas.com via telepon, Rabu (4/1/2023).
Adapun keenam tersangka penyelundupan ratusan butir amunisi dan dua pucuk senjata api ke Papua itu adalah MP, DS, PC, PS, NT dan D.
Andri mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum dilakukan setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke jaksa penuntut umum adalah ratusan butir amunisi dan juga dua pucuk senjata api
“Sudah tahap dua kemarin, para tersangka kita serahkan dengan barang buktinya,” ujarnya.
Penanganan kasus tersebut itu pun dinyatakan selesai di tangan polisi. Selanjutnya, enam tersangka itu menjalani persidangan.
“Jadi penanganan kasusnya di kepolisian sudah selesai dan selanjutnya menjadi keweangan jaksa hingga proses pengadilan,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat TNI dan Polri menangkap lima warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api dan amunisi.
Dari lima tersangka, dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda. PC dan PS ditangkap di Desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022).
Baca juga: 7 Orang Diperiksa Terkait Pengeroyokan Kader Hanura di Rumdin Wagub Maluku
Sedangkan NT ditangkap di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Rabu malam (12/10/2022). Sementara tersangka berinisial D ditangkap di Saparua, Selasa (18/10/2022).
Adapun dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.