“Dalam regulasi, pengangkatan tenaga profesional diusulkan oleh kepala sekretariat dan ditetapkan oleh bupati. Saya sudah lapor bupati soal ini,” terangnya.
Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat, menyebutkan dewan pengawas dan Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Yusradi Ismail.
Baca juga: Tersangkut Kasus Korupsi, Pj Bupati Copot Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara
Kebijakan pemecatan dan rekrutmen diambil oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad Setiadi.
“Jangan sampai melanggar hukum. Hentikan pemecatan dan rekrutmen itu. Jika dilakukan, maka saya akan anggap ini melawan hukum,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.