Salin Artikel

Pemkab Minta Baitul Mal Aceh Utara Ikuti Aturan soal Pemecatan Tenaga 13 Profesional

“Sejauh ini tidak ada (laporan dan pemberitahuan), mungkin via asisten koordinasi yang bersangkutan (Baitul Mal Aceh Utara),” sebut Murthala melalui pesan singkat, Selasa (3/1/2023).

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Dayan Albar, dihubungi terpisah menyebutkan, akan meminta Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad Setiadi, untuk mengikuti mekanisme regulasi yang ada sesuai dengan Peraturan Daerah Aceh (Qanun) Nomor 3/2021 tentang Baitul Mal.

“Qanun ini butuh penjabarannya lebih detail dalam peraturan bupati. Nah, rancangan peraturan bupati ini sudah dibawa ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk koreksi dan sinkronisasi. Mungkin sebentar lagi selesai, ini yang harus diikuti Plt Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad,” sebut Dayan.

Dia menyatakan, akan menghubungi Rakhmad untuk menunda seluruh pemecatan tenaga profesional dan rekrutmen tenaga profesional baru.

“Intinya ikuti regulasi yang ada. Kalau regulasi belum siap, tunggu sampai siap. Agar tidak gaduh, nanti saya ingatkan lagi Baitul Mal itu,” tegas Dayan.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Rakhmad Setiadi memecat 13 tenaga profesional per Desember 2022 pada lembaga itu.

Dia mengklaim telah sesuai aturan Qanun Aceh Nomor 3/2021 tentang Baitul Mal.

Namun, kebijakan itu menuai protes banyak kalangan di Aceh.

Pasalnya, dalam qanun itu disebutkan penghentian dan rekrutmen tenaga profesional harus atas persetujuan dewan pengawas dan Kepala Baitul Mal Aceh Utara.


“Dalam regulasi, pengangkatan tenaga profesional diusulkan oleh kepala sekretariat dan ditetapkan oleh bupati. Saya sudah lapor bupati soal ini,” terangnya.

Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat, menyebutkan dewan pengawas dan Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Yusradi Ismail.

Kebijakan pemecatan dan rekrutmen diambil oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad Setiadi.

“Jangan sampai melanggar hukum. Hentikan pemecatan dan rekrutmen itu. Jika dilakukan, maka saya akan anggap ini melawan hukum,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/03/153638778/pemkab-minta-baitul-mal-aceh-utara-ikuti-aturan-soal-pemecatan-tenaga-13

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke