SERANG, KOMPAS.com- Kepolisan Daerah (Polda) Banten telah menerima laporan kasus dugaan mempersulit proses penuntutan yang dilakukan Dito Mahendra pada sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, laporan telah diterima melalui Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Banten pada 30 Desember 2022.
"Hasil pengecekan ke SPKT Polda Banten, benar pada 30 Desember 2022, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten untuk membuat Laporan Polisi," kata Shinto melalui keterangannya kepada wartawan. Selasa (2/1/2023).
Dikatakan Shinto, adapun terlapor adalah MD (34) karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski sudah dipanggil secara resmi beberapa kali.
Dito Mahendra disangkakan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP.
"LP (laporan perkara) ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten," ujar Shinto.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang melaporkan Dito Mahendra karena dinilai telah menghalangi proses penuntutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Histeris dan Bersujud Usai Hakim Vonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Diketahui, Dito Mahendra absen empat kali ketika jaksa memanggilnya untuk menjadi saksi korban di Pengadilan Negeri Serang.
Berbagai alasan disampaikan tim Dito Mahendra ke jaksa. Mulai dari alasan sakit demam berdarah, hingga meninggalkan Indonesia untuk berobat ke luar negeri.
Sebelum melaporkan Dito Mahendra ke polisi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah melakukan analisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito.
Baca juga: Nikita Mirzani Histeris dan Bersujud Usai Hakim Vonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Hasilnya, jaksa menyimpulkan adanya dugaan perbuatan dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.
"Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," ujar Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar pada Jumat (30/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.