Salin Artikel

Resmi Dilaporkan, Perkara Dito Mahendra Ditangani Polda Banten

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, laporan telah diterima melalui Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Banten pada 30 Desember 2022.

"Hasil pengecekan ke SPKT Polda Banten, benar pada 30 Desember 2022, pihak Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten untuk membuat Laporan Polisi," kata Shinto melalui keterangannya kepada wartawan. Selasa (2/1/2023).

Dikatakan Shinto, adapun terlapor adalah MD (34) karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski sudah dipanggil secara resmi beberapa kali.

Dito Mahendra disangkakan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP.

"LP (laporan perkara) ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten," ujar Shinto.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang melaporkan Dito Mahendra  karena dinilai telah menghalangi proses penuntutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Diketahui, Dito Mahendra absen empat kali ketika jaksa memanggilnya untuk menjadi saksi korban di Pengadilan Negeri Serang.


Berbagai alasan disampaikan tim Dito Mahendra ke jaksa. Mulai dari alasan sakit demam berdarah, hingga meninggalkan Indonesia untuk berobat ke luar negeri.

Sebelum melaporkan Dito Mahendra ke polisi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah melakukan  analisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito.

Hasilnya, jaksa menyimpulkan adanya dugaan perbuatan dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.

"Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," ujar Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar pada Jumat (30/12/2022).

https://regional.kompas.com/read/2023/01/02/154204878/resmi-dilaporkan-perkara-dito-mahendra-ditangani-polda-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke