JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar, pada 5 September 2022.
Sekitar lima hari berselang, KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Lukas dijadwalkan diperiksa di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua.
Namun, Lukas tak menghadiri panggilan itu karena sakit. Kehadiran Lukas diwakilkan oleh Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP).
Di sisi lain, ratusan orang berdemonstrasi di depan Mako Brimob karena menentang penetapan tersangka Lukas Enembe.
Anggota THAGP Stephanus Roy Rening menyatakan, penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua itu cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sehingga, ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," ujar Roy di Jayapura, 12 September 2022.
"KUHP menyatakan bahwa orang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa, itu sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.
Roy mengaku, tim hukum Gubernur Papua telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe terkait kasus tersebut.
Baca juga: Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Kepemilikan Aset Lukas Enembe
Menurutnya, uang diduga gratifikasi sebesar Rp 1 miliar di rekening Lukas itu merupakan milik pribadi. Uang itu dipakai untuk berobat ke Singapura pada 2020.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang Gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lukas dicekal melakukan perjalanan ke luar negeri. Sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Lukas juga diblokir.
Dicekal melakukan perjalanan ke luar negeri menjadi dilema tersendiri bagi Lukas yang rutin melakukan kontrol kesehatan di Singapura dan Filipina.
Dokter pribadi Gubernur Papua, Anthonius Mote mengatakan, Lukas memiliki beberapa penyakit dan rutin menjalani pengobatan di luar negeri.
"Untuk pengobatan selama ini, beliau rutin melaksanakan pelayanan kontrol di rumah sakit Singapura dan Manila, Filipina. Di mana selama ini kami melengkapi administrasi dan lainnya sebagaimana arahan dokter yang menangani, termasuk obat yang diminum sudah cukup rutin terpantau," ujarnya di Jayapura, Rabu (14/9/2022).
Akibat pencekalan itu, proses pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dilakukan dari jarak jauh. Anthonius berkomunikasi dengan dokter dari Singapura yang selama ini menangani Lukas Enembe.
"Sementara ini nanti kita akan lakukan melalui video call, saya yang akan periksa di sini sesuai petunjuk dokter di Singapura, tapi tentu ini tidak akan maksimal karena peralatan kesehatan yang ada di Papua sangat terbatas," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.