Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Hukum 207 Polisi Sepanjang 2022, 4 Dipecat

Kompas.com - 30/12/2022, 13:25 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Banten menjatuhkan hukuman kepada 207 anggotanya yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022.

Jumlah itu meningkat 15,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Terjadi peningkatan jumlah penegakan hukum pada personil dari 179 pada tahun 2021, meningkat menjadi 207 kasus pada tahun 2022, atau peningkatan 28 kasus atau 15,6 persen," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat ekspos akhir tahun di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang. Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Aniaya Perwira Polda Banten, Pejabat Pemkot Cilegon Ditetapkan Tersangka

Shinto mengungkapkan, penegakan hukum terhadap personel disebabkan karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 115 kasus dan kode etik 87 kasus.

Pelanggaran disiplin yang mendominasi di tahun ini karena personel meninggalkan tugas tanpa adanya izin dan menghindari tanggung jawab dinas.

Sedangkan pelanggaran kode etik yang mendominasi tidak profesional memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penyalahgunaan narkoba.

"Pelanggaran personil melakukan penyalahgunaan narkoba ada sebanyak 25 kasus. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2021 yakni ada 34 kasus," ujar Shinto.

Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat

Sedangkan pelanggaran pidana seperti asusila sebanyak 6 kasus, melakukan pungutan liar 3 kasus, penyalahgunaan senjata api 1 kasus, rekrutmen 5 kasus, tidak profesional 37 kasus, pidana umum lainnya 5 kasus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com