Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Anggota Polda Sultra Dipecat Selama 2022, Terbanyak Kasus Seks Menyimpang

Kompas.com - 29/12/2022, 22:29 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

 

KENDARI, KOMPAS.com- Sebanyak 25 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, total jumlah anggota yang mendapat penegakan disiplin dan kode etik itu sebanyak 75 orang.

“Dari 75 orang itu, yang mendapatkan sanksi sampai dengan yang terberat yaitu PTDH atau pemecatan sebanyak 25 orang. Sisanya ada demosi, ada penempatan khusus,” ungkap Waris usai rilis pers akhir tahun di Mapolda Sultra Kamis (29/11/2022).

Baca juga: Kapolda Jabar Sebut 19 Polisi Dipecat Sepanjang 2021, Mayoritas Pelanggaran Narkoba dan Desersi

Selain 25 anggota yang telah mendapat putusan pemecatan, lanjut Wakapolda Sultra, ada beberapa personel masih dalam proses persidangan.

“Beberapa anggota masih dalam proses. Hari ini juga ada yang sedang sidang,” kata Brigjen Waris.

Baca juga: Kaleidoskop Polda Lampung, 18 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Langgar Kode Etik hingga Terlibat Tindak Pidana

Menurut Waris, anggota polisi yang dipecat tersebut karena telah melakukan pelanggaran seperti kasus asusila, perilaku seks menyimpang, pungli saat penerimaan calon Bintara dan Disersi. 

“Yang di PTDH itu pelanggarannya memang sudah tidak bisa ditoleransi. Ada juga yang desersi karena lebih dari 30 hari berturut-turut tidak masuk kantor, mereka sudah dikasih pembinaan tapi diulangi lagi, ya sudah kalau sudah tidak mau (jadi polisi) kita pecat,” tegasnya.

Untuk anggota polisi yang masih bertugas, Wakapolda Sultra mengimbau agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik Polri.

" Ikuti saja aturan disiplin kode etik, kerja dengan tertib, layani masyarakat dengan baik, tidak usah aneh-aneh, jangan merugikan masyarakat,” imbaunya.

Selain itu, Brigjen Waris juga menegaskan agar anggota Polri jangan melakukan perbuatan yang menyimpang, baik secara norma agama maupun norma sosial.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek Wiku menjelaskan bahwa dari 25 personel yang dipecat tercatat 13 orang terlibat dalam perilaku seksual menyimpang.

" Awalnya ada 6 orang, dan setelah ditelusuri ternyata sampai 13 orang. Ada di Polda ada juga di beberapa polres," tukas La Ode Proyek. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com