Salin Artikel

25 Anggota Polda Sultra Dipecat Selama 2022, Terbanyak Kasus Seks Menyimpang

KENDARI, KOMPAS.com- Sebanyak 25 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, total jumlah anggota yang mendapat penegakan disiplin dan kode etik itu sebanyak 75 orang.

“Dari 75 orang itu, yang mendapatkan sanksi sampai dengan yang terberat yaitu PTDH atau pemecatan sebanyak 25 orang. Sisanya ada demosi, ada penempatan khusus,” ungkap Waris usai rilis pers akhir tahun di Mapolda Sultra Kamis (29/11/2022).

Selain 25 anggota yang telah mendapat putusan pemecatan, lanjut Wakapolda Sultra, ada beberapa personel masih dalam proses persidangan.

“Beberapa anggota masih dalam proses. Hari ini juga ada yang sedang sidang,” kata Brigjen Waris.

Menurut Waris, anggota polisi yang dipecat tersebut karena telah melakukan pelanggaran seperti kasus asusila, perilaku seks menyimpang, pungli saat penerimaan calon Bintara dan Disersi. 

“Yang di PTDH itu pelanggarannya memang sudah tidak bisa ditoleransi. Ada juga yang desersi karena lebih dari 30 hari berturut-turut tidak masuk kantor, mereka sudah dikasih pembinaan tapi diulangi lagi, ya sudah kalau sudah tidak mau (jadi polisi) kita pecat,” tegasnya.

Untuk anggota polisi yang masih bertugas, Wakapolda Sultra mengimbau agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik Polri.

" Ikuti saja aturan disiplin kode etik, kerja dengan tertib, layani masyarakat dengan baik, tidak usah aneh-aneh, jangan merugikan masyarakat,” imbaunya.

Selain itu, Brigjen Waris juga menegaskan agar anggota Polri jangan melakukan perbuatan yang menyimpang, baik secara norma agama maupun norma sosial.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek Wiku menjelaskan bahwa dari 25 personel yang dipecat tercatat 13 orang terlibat dalam perilaku seksual menyimpang.

" Awalnya ada 6 orang, dan setelah ditelusuri ternyata sampai 13 orang. Ada di Polda ada juga di beberapa polres," tukas La Ode Proyek. 

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/222924678/25-anggota-polda-sultra-dipecat-selama-2022-terbanyak-kasus-seks-menyimpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke