Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Sebut Ada Jaksa Terima Suap di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mehendra

Kompas.com - 29/12/2022, 19:04 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra menuding ada jaksa di Kejaksaan Negeri Serang menerima suap.

Hal itu disampaikan Nikita saat persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

"Saya menduga ada aliran dana amplop yang diterima oleh oknum kejaksaan yang menangani kasus saya," kata Nikita Mirzani di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Kamis.

Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Pengacara: Pulang Kita, Nik, Tahun Baru di Jakarta

Dikatakan Nikita, informasi adanya oknum Kejaksaan menerima sejumlah uang diperolehnya dari pegawai kejaksaan itu sendiri.

Bahkan, menurut Nikita, pegawai kejaksaan tersebut sudah siap buka-bukaan walaupun harus kehilangan jabatannya saat ini.

Baca juga: Dibebaskan Hakim, Nikita Mirzani Sujud Syukur di Ruang Sidang

"Itu berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari pegawai kejaksaan itu sendiri, dan beliau mau untuk menjadi saksi bahkan beliau siap untuk terlepas dari jabatannya," ujar Nikita.

Adanya pernyataan itu, Ketua Majelis hakim Dedy Adi Saputra menanyakan pada terdakwa terkait siapa oknum Kejaksaan yang di maksudnya.

"Siapa yang saudara maksud biar terang benderang, tidak hanya menyebarkan hoax," kata ketua majlis hakim Dedi Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Atas permintaan Majelis Hakim, Nikita kemudian membeberkan dengan membacakan isi percakapan dari ponsel yang dipegangnya dari penasehat hukum.

Adapun percakapan itu menyebutkan nama seorang jaksa perempuan berinisial A menjabat sebagai Kasubsi di Pidana Umum Kejaksaan Negeri.

"Abangku yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu yang menjabat Kasubsi di Pidum, dia siap mengungkapkan aliran dananya dari coklat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara, sementara jaksa Fitria yang saat ini tengah menyidangkan perkara hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum saat tahap dua pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan," saat Nikita membacakan isi percakapan.

Lalu, Dedy pun mempersilahkan Nikita untuk menempuh jalur hukum bila mana hal itu tidak benar dan menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Silahkan kalau saudara merasa itu adalah hal yang tidak benar dan merugikan saudara, saudara bisa menempuh jalur hukum," ucap Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga 'Long March' Ikuti Jalan Santai

Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga "Long March" Ikuti Jalan Santai

Regional
Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Regional
Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com