Salin Artikel

Nikita Mirzani Sebut Ada Jaksa Terima Suap di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mehendra

SERANG, KOMPAS.com - Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra menuding ada jaksa di Kejaksaan Negeri Serang menerima suap.

Hal itu disampaikan Nikita saat persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

"Saya menduga ada aliran dana amplop yang diterima oleh oknum kejaksaan yang menangani kasus saya," kata Nikita Mirzani di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Kamis.

Dikatakan Nikita, informasi adanya oknum Kejaksaan menerima sejumlah uang diperolehnya dari pegawai kejaksaan itu sendiri.

Bahkan, menurut Nikita, pegawai kejaksaan tersebut sudah siap buka-bukaan walaupun harus kehilangan jabatannya saat ini.

"Itu berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari pegawai kejaksaan itu sendiri, dan beliau mau untuk menjadi saksi bahkan beliau siap untuk terlepas dari jabatannya," ujar Nikita.

Adanya pernyataan itu, Ketua Majelis hakim Dedy Adi Saputra menanyakan pada terdakwa terkait siapa oknum Kejaksaan yang di maksudnya.

"Siapa yang saudara maksud biar terang benderang, tidak hanya menyebarkan hoax," kata ketua majlis hakim Dedi Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Atas permintaan Majelis Hakim, Nikita kemudian membeberkan dengan membacakan isi percakapan dari ponsel yang dipegangnya dari penasehat hukum.

Adapun percakapan itu menyebutkan nama seorang jaksa perempuan berinisial A menjabat sebagai Kasubsi di Pidana Umum Kejaksaan Negeri.

"Abangku yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu yang menjabat Kasubsi di Pidum, dia siap mengungkapkan aliran dananya dari coklat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara, sementara jaksa Fitria yang saat ini tengah menyidangkan perkara hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum saat tahap dua pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan," saat Nikita membacakan isi percakapan.

Lalu, Dedy pun mempersilahkan Nikita untuk menempuh jalur hukum bila mana hal itu tidak benar dan menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Silahkan kalau saudara merasa itu adalah hal yang tidak benar dan merugikan saudara, saudara bisa menempuh jalur hukum," ucap Dedy.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/190455278/nikita-mirzani-sebut-ada-jaksa-terima-suap-di-kasus-pencemaran-nama-baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke