Setelah mencabuli RA, pelaku lalu menghampiri korban HZ dan menawarkan hal yang sama, yaitu perawatan wajah secara gratis.
Korban HZ juga dicabuli di tempat yang sama seperti korban RA.
Usai mencabuli kedua korban, pelaku mengatakan agar peristiwa itu tidak diberitahukan kepada orang lain.
Baca juga: Cabuli Teman Wanitanya Usai Diantar Beli Makanan, Pria di Banjarbaru Ditangkap
Meski diancam, korban RA menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya yang langsung melapor ke Mapolres Lampung Utara.
Kurniawan mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.