Salin Artikel

Berdalih Perawatan Wajah, Tukang Cukur di Lampung Cabuli Siswa SMP

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan adanya peristiwa pencabulan anak sesama jenis yang dilakukan oleh pelaku berinisial ZA (57).

"Benar, ada tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh pelaku pemilik pangkas rambut berinisial ZA," kata Kurniawan dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (28/12/2022).

Sedangkan kedua korban berinisial HZ dan RA, keduanya masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Abung Selatan.

Pelaku ZA sendiri telah ditangkap oleh aparat Polres Lampung Utara atas laporan nomor LP/ 3501/ B/ XII/ 2022/ SPKT/ Res Lamut/ Polda LPG tanggal 22 Desember 2022.

Pencabulan sesama jenis ini berawal saat kedua korban mendatangi pangkas rambut milik pelaku untuk mencukur rambut mereka pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Mulanya kedua korban tidak mencurigai tindak tanduk pelaku. Tetapi ketika korban RA selesai mencukur rambut, pelaku menawarkan perawatan wajah secara gratis.

Karena tertarik embel-embel gratis itu, korban pun ikut ke dalam kamar yang berada di belakang.

"Pelaku lalu menutup mata korban RA dengan tisu, kemudian korban dicabuli," kata Kurniawan.


Setelah mencabuli RA, pelaku lalu menghampiri korban HZ dan menawarkan hal yang sama, yaitu perawatan wajah secara gratis.

Korban HZ juga dicabuli di tempat yang sama seperti korban RA.

Usai mencabuli kedua korban, pelaku mengatakan agar peristiwa itu tidak diberitahukan kepada orang lain.

Meski diancam, korban RA menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya yang langsung melapor ke Mapolres Lampung Utara.

Kurniawan mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/28/141425178/berdalih-perawatan-wajah-tukang-cukur-di-lampung-cabuli-siswa-smp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke