Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih Perawatan Wajah, Tukang Cukur di Lampung Cabuli Siswa SMP

Kompas.com - 28/12/2022, 14:14 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Berdalih menawarkan perawatan wajah, seorang tukang cukur di Kabupaten Lampung Utara mencabuli dua siswa SMP secara bergantian.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan adanya peristiwa pencabulan anak sesama jenis yang dilakukan oleh pelaku berinisial ZA (57).

"Benar, ada tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh pelaku pemilik pangkas rambut berinisial ZA," kata Kurniawan dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Bermasalah dengan Istri, Kakek di Kutim Tega Cabuli dan Bunuh Cucu

Sedangkan kedua korban berinisial HZ dan RA, keduanya masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Abung Selatan.

Pelaku ZA sendiri telah ditangkap oleh aparat Polres Lampung Utara atas laporan nomor LP/ 3501/ B/ XII/ 2022/ SPKT/ Res Lamut/ Polda LPG tanggal 22 Desember 2022.

Pencabulan sesama jenis ini berawal saat kedua korban mendatangi pangkas rambut milik pelaku untuk mencukur rambut mereka pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Mulanya kedua korban tidak mencurigai tindak tanduk pelaku. Tetapi ketika korban RA selesai mencukur rambut, pelaku menawarkan perawatan wajah secara gratis.

Baca juga: Cabuli Santriwati dengan Modus Ruqyah, Kepala Sekolah di Bengkulu Ditangkap Polisi

Karena tertarik embel-embel gratis itu, korban pun ikut ke dalam kamar yang berada di belakang.

"Pelaku lalu menutup mata korban RA dengan tisu, kemudian korban dicabuli," kata Kurniawan.

 

Setelah mencabuli RA, pelaku lalu menghampiri korban HZ dan menawarkan hal yang sama, yaitu perawatan wajah secara gratis.

Korban HZ juga dicabuli di tempat yang sama seperti korban RA.

Usai mencabuli kedua korban, pelaku mengatakan agar peristiwa itu tidak diberitahukan kepada orang lain.

Baca juga: Cabuli Teman Wanitanya Usai Diantar Beli Makanan, Pria di Banjarbaru Ditangkap

Meski diancam, korban RA menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya yang langsung melapor ke Mapolres Lampung Utara.

Kurniawan mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com