SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak 97 orang warga negara asing (WNA) di deportasi dari Provinsi Banten sepanjang tahun 2022.
Pelanggaran didominasi karena melebihi izin tinggal atau overstay di Indonesia.
"Pelaksanaan Deportasi pada Tahun 2022 sebanyak 97 dikarenakan terdapat pelanggaran keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal, over stay, Eks narapidana asing, dan pelanggaran keimigrasian lainnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Herwanto kepada wartawan di Kota Serang. Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Asal Bulgaria yang Terjerat Kasus ITE
Tejo merinci, dari 97 WNA yang dideportasi dari wilayah Kantor Imigrasi Serang sebanyak tujuh orang, Kantor Imigrasi Cilegon tujuh orang, dan Kantor Imigrasi Tangerang 83 orang.
Kegiatan pengawasan keimigrasian yang telah dilakukan sepanjang 2022 sebanyak 625 kegiatan, di antaranya kegiatan pengawasan 455 kegiatan, intelejen 54 kegiatan.
Kemudian kegiatan berupa tindakan administrasi keimigrasian (TAK) sebanyak 97, tim pengawas orang asing (Timpora) melakukan 10 kegiatan, dan operasi gabungan 9 kegiatan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto menambahkan pelanggaran keimigrasian hingga dilakukan deportasi didominasi karena melebihi izin tinggal atau overstay.
"Rata-rata itu pertama dia melebihi izin tinggal atau overstay, keduanya tindakan administrasi keimigrasian, misalnya menyalahi izin, melanggar peraturan itu bisa kita deportasi ke negaranya itu paling banyak melebihi izin tinggal atau overstay," kata Ujo.
Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 120 WNA Bermasalah, Didominasi China
Sementara asal WNA yang mendominasi diberikan sanksi deportasi berasal dari Cina, Nigeria. Namun, ada beberapa WNA asal negara Swiss, Jepang ada juga dari Italia.
Dijelaskan Ujo, ada tiga jenis ijin tinggal di Indonesia untuk WNA yang telah dikeluarkan oleh imigrasi di Banten dengan total ada 1.847 orang.
Ketiga izin itu yakni izin tinggal kunjungan yakni izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam waktu singkat dan dalam rangka kunjungan.
"Izin kunjungan per bulan, itu bisa diperpanjang enam bulan," jelas Ujo.
Baca juga: Gara-gara Lubang Tambang, WN China di Kutai Kartanegara Dianiaya hingga Tewas
Kedua izin tinggal terbatas (Itas) yakni izin yang diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas.
"Izin tinggal terbatas itu kebanyakan tenaga kerja asing, atau dosen, pelajar asing, dan itu izinnya setahun bisa diperpanjang 6 kali itu 6 tahun," kata Ujo.
Kemudian, yang ketiga izin tinggal tetap (Itap) izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.