KUTAI KARTANEGARA, KOMPAS.com – Dua warga negara asing (WNA) asal China menjadi korban penganiayaan dua pelaku berinisial HA (39) dan AN (35) di area tambang milik PT Kalimantan Bara Perkasa (KBP), kawasan Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu (25/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kejadian tersebut bermula saat korban berinisial NX (50) dan NC (52) cekcok dengan pelaku.
Sebab, ada galian tambang yang menimbulkan lubang yang seharusnya diuruk oleh perusahaan milik korban.
Baca juga: Cemburu, Anggota TNI di Polman Sulbar Aniaya Warga hingga Dapat 46 Jahitan di Kepala
Menurut keterangan pelaku, saat itu korban memukul terlebih dahulu menggunakan kayu ke pelaku AN.
Kedua pelaku pun sakit hati lantaran korban memukulnya. Tanpa pikir panjang, sebilah parang yang dibawa pelaku langsung dilayangkan ke tubuh korban.
“Sakit hati karena dipukul pakai kayu. Kemudian kedua pelaku langsung mencabut parang yang mereka bawa dan disabetkan ke tubuh korban inisial NX,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP I Made Suryadinata pada Selasa (27/9/2022).
Korban NX mengalami luka di bagian paha dan leher lantaran tebasan parang. Sedangkan NC mengalami luka pada jari kelingking yang putus.
Setelah menganiaya korban, kedua pelaku pun langsung melarikan diri. Namun nyawa NX tidak tertolong lantaran mengalami luka berat, sementara NC masih dalam perawatan.
Baca juga: Tak Mau Bayar Utang, Pria di Sultra Aniaya Bayi Usia 1,4 Tahun hingga Kepalanya Bengkak
Dari kejadian tersebut, jajaran Reskrim Polres Kukar bersama Ditreskrimum Polda Kaltim serta Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan.
Didapati informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Samarinda.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Bunga, RT 01 Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Samarinda. Kemudian kami lakukan penyisiran dan penggeledahan untuk cari barang bukti,” terang Suryadinata.
Polisi pun mengamankan barang bukti yakni dua senjata tajam jenis mandau, satu motor merek Honda Beat warna hitam dan satu jaket warna biru. Kedua tersangka ini pun mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman Pasal 351 KUHP pidana 15 tahun.
“Korban ini adik kakak. NX meninggal dunia dan saudara kandungnya NC luka di bagian jari kelingking. Saat ini korban di Rumah Sakit Abdul Moeis, Samarinda,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.