TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Ratusan Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi atau dipulangkan ke negaranya karena melakukan pelanggaran di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, sebanyak 120 WNA telah dideportasi sepanjang 2022.
Untuk WNA terbanyak berasal dari China, sebanyak 117 orang, 1 warga Negara Amerika Serikat, 1 warga Negara Vietnam dan 1 warga Negara Myanmar.
Baca juga: Puluhan WNA di Bali Positif Covid-19, Dinkes Ungkap Penyebabnya
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairil Mirza melalui Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Phutut Sridono mengatakan, pelanggaran terbanyak tentang perikanan.
Kemudian pelanggaran izin tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
"Paling banyak itu sekarang dari PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan). Ada juga narkotika dan overstay, tapi sedikit," kata Phutut di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kamis (23/6/2022).
Phutut menjelaskan, para pelanggar aturan tentang perikanan yang belum lama dideportasi berasal dari Vietnam dan Myanmar. Mereka dideportasi setelah menjalani hukuman di Indonesia.
"Ada orang Vietnam tangkapan KSDKP dan TNI AL. Ada juga Myanmar. Bebas dari lapas, kita pulangkan," sebut Phutut.
Baca juga: 2 WNA Terluka Parah akibat Kecelakaan Maut di Baturiti Tabanan, Begini Kondisinya
Phutut menjelaskan, pihaknya yang bertugas untuk memastikan pemulangan WNA ke negara mereka.
"Dilimpahkan ke kita dan kita proses. Mereka ditempatkan dulu di ruang detensi menunggu proses pemulangan. Kita juga langsung berkoordinasi dengan kedutaan mereka terkait biaya dan dokumen," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.