Ketiga izin itu yakni izin tinggal kunjungan yakni izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam waktu singkat dan dalam rangka kunjungan.
"Izin kunjungan per bulan, itu bisa diperpanjang enam bulan," jelas Ujo.
Baca juga: Gara-gara Lubang Tambang, WN China di Kutai Kartanegara Dianiaya hingga Tewas
Kedua izin tinggal terbatas (Itas) yakni izin yang diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas.
"Izin tinggal terbatas itu kebanyakan tenaga kerja asing, atau dosen, pelajar asing, dan itu izinnya setahun bisa diperpanjang 6 kali itu 6 tahun," kata Ujo.
Kemudian, yang ketiga izin tinggal tetap (Itap) izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.