“Habis itu sore hari saya disuruh keluar, karena sudah diurus sama tante saya,” ujarnya.
Setelah keluar, Fahrial baru menyadari bahwa kebebasannya ditebus sang tante, Imah telah menyerahkan uang kepada Kapolsek sebesar Rp10 juta yang diberikan secara bertahap.
Namun uang yang disetor rupanya dirasa tidak cukup, sehingg sarang walet milik keluarga korban pun diberikan demi membebaskan Fahrial.
“Katanya enggak cukup dibagi sama anggotanya. Karena saya mikir bagaimana bisa keluar, saya bilang kalau uang saya sudah nggak punya, cuma ada sarang walet. Nah terus dia (Kapolsek) bilang bagaimana walet itu untuk saya, nanti urusan sama anggota saya,” beber Imah.
Lantaran tak ada jalan lain, sarang walet pun diberikan kepada oknum Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin.
“Mau tak mau kami kasih. Terus dia bilang suruh bikin surat tanah sama walet, jadi nanti sore dibebaskan. Beliau suruh tanda tangan kuitansi kosong. Nggak ada surat jual beli, ada kuitansi yang ditandatangani tapi kosong diatas materai, katanya dia sendiri nanti akan tulis,” jelasnya.
Meski sudah bebas, dugaan pemerasan tersebut masih dilakukan oleh oknum di Polsek tersebut.
Pada Desember 2021, Fahrial kembali diamankan dengan tuduhan yang sama, yakni terlibat kasus narkotika.
Baca juga: Kronologi Kapolsek di Kutai Barat Peras Warga Tak Mampu, Berawal Didatangi 4 Polisi
Lagi-lagi oknum polisi tersebut menangkap tanpa barang bukti. Namun Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin saat diwawancarai awak media membantah bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap korban.
Sainal mengatakan penangkapan Fahrial bukanlah sebagai tersangka, melainkan informan.
“Bukan ditahan, anak itu saya jadikan informan. Tanyakan saja, karena ada orang-orang besar pelaku-pelaku utamanya,” bantah Sainal.
Soal uang Rp 10 juta, Sainal memilih enggan berkomentar. Namun ia membantah dirinya menerima gedung sarang walet sebagai tebusan.
Sainal mengatakan bahwa dirinya membeli sarang walet tersebut kepada keluarga Fahrial.
“Bukan jaminan, dia yang menjual kepada saya. Kemudian saya berutang ke dia, bukan berarti ada kaitannya dengan perkara,” akunya.
Sainal mengatakan pembelian tanah tersebut atas persetujuan Imah dan ayah Fahrial. Hanya saja dalam kuitansi tidak tertulis angka yang harus ia lunasi.