Salin Artikel

Kaleidoskop 2022: Kapolsek di Kutai Barat Peras Warga Tak Mampu, Minta Uang Rp 10 Juta hingga Sarang Walet

Warga tersebut adalah Imah, warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kutai Barat. Ia mengaku harus membayar puluhan juta rupiah demi membebaskan keponakannya dari tuduhan penyalahgunaan narkoba.

Padahal berdasarkan keterangan keponakannya, dirinya tidak merasa melakukan tindak kejahatan seperti yang dituduhkan.

Lantaran uang yang diserahkan dirasa tidak cukup, Imah menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin.

Semua itu Imah lakukan agar keponakannya segera keluar dari tahanan. Meski pun, saat diperiksa tidak ditemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.

Didatangai empat anggota polisi

Keponakan Imah bernama Fahrial Muslim (21). Ia tak pernah menyangka tiba-tiba ditangkap atas tuduhan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kejadian itu bermula pada Agustus 2021 lalu. Kala itu Fahrial yang tengah bekerja sebagai sekuriti pabrik perusahaan kelapa sawit itu didatangi oleh oknum anggota Polsek Jempang sekira pukul 24.00 Wita.

Empat orang anggota polisi itu langsung memegang tangannya dan menaruh senjata api tepat di kepala.

Ia pun dibawa ke Mapolsek Jempang, Kampung Tanjung Isuy menggunakan mobil Ranger.

Sesampainya di Polsek Jempang, Fahrial langsung ditanyakan soal hubungannya dengan Zainal dan Agus yang lebih dulu ditangkap karena terlibat kasus jual beli narkoba.

Fahrial memang mengenal Agus lantaran sama-sama warga Jempang, namun dirinya mengelak dirinya terlibat kasus narkotika.

Namun dirinya dituding merupakan Target Operasi (TO) petugas kepolisian.

“Saya dibilang kamu TO lama. Saya bingung. Kalau dari saya sendiri nggak ditemukan barang bukti,” tuturnya.

Meski tidak ditemukan barang bukti, Fahrial tetap ditahan polisi selama tiga malam di Kantor Polsek Jempang tanpa pemeriksaan petugas setelahnya.

“Habis itu sore hari saya disuruh keluar, karena sudah diurus sama tante saya,” ujarnya.

Setelah keluar, Fahrial baru menyadari bahwa kebebasannya ditebus sang tante, Imah telah menyerahkan uang kepada Kapolsek sebesar Rp10 juta yang diberikan secara bertahap.

Namun uang yang disetor rupanya dirasa tidak cukup, sehingg sarang walet milik keluarga korban pun diberikan demi membebaskan Fahrial.

“Katanya enggak cukup dibagi sama anggotanya. Karena saya mikir bagaimana bisa keluar, saya bilang kalau uang saya sudah nggak punya, cuma ada sarang walet. Nah terus dia (Kapolsek) bilang bagaimana walet itu untuk saya, nanti urusan sama anggota saya,” beber Imah.

Lantaran tak ada jalan lain, sarang walet pun diberikan kepada oknum Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin.

“Mau tak mau kami kasih. Terus dia bilang suruh bikin surat tanah sama walet, jadi nanti sore dibebaskan. Beliau suruh tanda tangan kuitansi kosong. Nggak ada surat jual beli, ada kuitansi yang ditandatangani tapi kosong diatas materai, katanya dia sendiri nanti akan tulis,” jelasnya.

Meski sudah bebas, dugaan pemerasan tersebut masih dilakukan oleh oknum di Polsek tersebut.

Pada Desember 2021, Fahrial kembali diamankan dengan tuduhan yang sama, yakni terlibat kasus narkotika.

Lagi-lagi oknum polisi tersebut menangkap tanpa barang bukti. Namun Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin saat diwawancarai awak media membantah bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap korban.

Sainal mengatakan penangkapan Fahrial bukanlah sebagai tersangka, melainkan informan.

“Bukan ditahan, anak itu saya jadikan informan. Tanyakan saja, karena ada orang-orang besar pelaku-pelaku utamanya,” bantah Sainal.

Soal uang Rp 10 juta, Sainal memilih enggan berkomentar. Namun ia membantah dirinya menerima gedung sarang walet sebagai tebusan.

Sainal mengatakan bahwa dirinya membeli sarang walet tersebut kepada keluarga Fahrial.

“Bukan jaminan, dia yang menjual kepada saya. Kemudian saya berutang ke dia, bukan berarti ada kaitannya dengan perkara,” akunya.

Sainal mengatakan pembelian tanah tersebut atas persetujuan Imah dan ayah Fahrial. Hanya saja dalam kuitansi tidak tertulis angka yang harus ia lunasi.

“Itu pun saya belum isi karena belum ada dana, bukan berarti saya seenaknya, tapi komitmen. Kalau misalnya saya enggak mampu bayar ya balikin saja,” tandasnya.

Ia pun langsung diperiksa oleh Propam Polres Kubar.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman sendiri yang melakukan pencopotan jabatan tersebut setelah video penjelasan korban viral di media sosial.

Heri menegaskan bahwa hal ini sebagai bentuk ketegasan dari dirinya kepada anggota agar tidak bermain-main di lapangan.

“Sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini. Dan ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” tegas Heri pada Jumat (21/10/2022).

Sementara itu jabatan Kapolsek Jempang diisi oleh Ipda Sumanta. Iptu Sainal sendiri masih menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Kubar.

“Yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (perwira pertama) dan tidak ada jabatan alias non job,” tambahnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Riyadi | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/28/070700978/kaleidoskop-2022--kapolsek-di-kutai-barat-peras-warga-tak-mampu-minta-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke